HomeIndonesian

WN FILIPINA DIDAPATI MENETAP SECARA ILEGAL DAN BERKELUARGA DI SULUT SELAMA 19 TAHUN, DIDEPORTASI 

WN FILIPINA DIDAPATI MENETAP SECARA ILEGAL DAN BERKELUARGA DI SULUT SELAMA 19 TAHUN, DIDEPORTASI 

DAMPAK KEBAKARAN TPA SARIMUKTI: PEMERINTAH BANDUNG BARAT TETAPKAN STATUS DARURAT BENCANA
TAIWAN BERENCANA BERI UANG SECARA DIGITAL KEPADA 500.000 TURIS, 90.000 TUR GRUP YANG TIBA DI PULAU TERSEBUT
DEPARTEMEN PARIWISATA MAKAU ADAKAN SEMINAR DI INDONESIA UNTUK TINGKATKAN KOLABORASI DAN PELUANG BISNIS ANTARA KEDUA BELAH PIHAK

Prescy Libanon Sono, seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina, harus di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kotamobagu belum lama ini setelah diketahui bahwa ia tinggal secara ilegal di Desa Matabulu Timur, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara selama 19 tahun. 

Prescy diketahui awal masuk dan menetap di Indonesia pada tahun 2006 melalui Kabupaten Talaud, Ketika ia jatuh hati dan menikah secara agama pada seorang WNI asal Bolaang Mongondow Timur yang dijumpainya disebuah kapal ketika sedang berlabuh di Filipina dan dari pernikahannya Prescy dikaruniai lima orang anak.

Harapan Nasution selaku Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu menyampaikan bahwa kerjasama antara imigrasi kedua negara dengan juga melibatkan Konsulat Jenderal Filipina Manado telah berhasil melakukan proses deportasi yang bersangkutan (dalam foto) pada 16 September 2025 lalu. 

Kenneth Rompas selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kotamobagu menyatakan setibanya di Filipina Prescy akan segera mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) supaya dapat menetap di Indonesia secara legal. 

Prescy juga sudah menyatakan keinginannya menjadi WNI, berdasarkan laporan berbagai media di Indonesia. 

“Kalau taat aturan maka yang bersangkutan bisa menjadi WNI”, tukas Kenneth. (Pandu Tirtayasa)

Foto: Kantor Imigrasi Kotamobagu

COMMENTS

DISQUS: