HomeIndonesian

PEMBUBARAN KEGIATAN NOBAR FILM PESTA BABI TIMBULKAN PRO-KONTRA

PEMBUBARAN KEGIATAN NOBAR FILM PESTA BABI TIMBULKAN PRO-KONTRA

ATLET PON ASAL SULSEL TAK KUASA BENDUNG AIR MATA KETIKA BONUS YANG DIJANJIKAN PEMPROV TIDAK SESUAI DENGAN APA YANG DITERIMA
BIAYA PEMILU 2024 CAPAI TOTAL RP. 25 TRILIUN
AFC MAFIA HEBOHKAN JAGAD DUNIA MAYA

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Natalius Pigai baru- baru ini menegaskan bahwa pelarangan pemutaran maupun nonton bareng film Pesta Babi tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa adanya dasar hukum yang jelas, serta putusan pengadilan. 

Pigai menegaskan bahwa pihak yang tidak berkewenangan tidak dapat melarang pemutaran film di ruang publik. 

Film karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale yang telah menimbulkan pro dan kontra di seluruh lapisan masyarakat Indonesia di dalam dan luar negeri ini bercerita tentang deforestasi masif dan perampasan ruang hidup masyarakat adat di Papua Selatan akibat ekspansi proyek agribisnis berskala besar, seperti perkebunan tebu dan proyek food estate. 

Film ini diketahui mulai tayang perdana pada 7 Maret 2026 di Auckland. Film ini tidak tayang di bioskop komersial seperti biasanya. Film ini beredar melalui kegiatan nonton bareng dan forum diskusi sejak 27 April 2026.

Kegiatan nobar film Pesta Babi pernah diselenggarakan di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya di Universitas Mataram (Unram) yang dilangsungkan pada 7 Mei 2026, dimana pihak kampus membubarkan ratusan mahasiswa yang hadir dalam acara tersebut. 

Sejumlah petugas keamanan kampus menutupi layar, sementara proyektor dan laptop mahasiswa diawasi pihak rektorat. 

Selain di Unram, kegiatan nonton bareng juga diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) pada 8 Maret 2026 lalu, dan dibubarkan oleh aparat keamanan setempat. 

Menurut Dandim 1501 Ternate film tersebut dinilai dapat menyebabkan konflik pada masyarakat. Sementara itu, AJI menilai tindakan pembubaran nobar adalah intimidasi terhadap kegiatan sipil yang sah. Nobar juga dilakukan di sekretariat HMI di sumbawa Barat yang berujung pembubaran oleh aparat Kodim, satpol PP, dan warga kelurahan Bertong Taliwang, Sumbawa Barat. 

Aksi pembubaran tersebut menuai protes dari penonton yang hadir. Bahkan penyelenggara nobar meminta agar Kodim memfasilitasi kegiatan nobar di kantor Kodim. 

Selain Natalius Pigai, yang menentang pelarangan kegiatan nobar film Pesta Babi termasuk Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang kegiatan nobar film Pesta Babi. 

Adapun kasus yang terjadi di Unram bukan merupakan karena kegiatan nobar dilarang, tapi karena ada prosedur administratif saja, menurut universitas yang dimaksud. 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia melalui ketuanya, Muhammad Isnur, mengkritik keterlibatan anggota TNI yang membubarkan kegiatan nobar di Ternate. Menurut Isnur, TNI tidak memiliki hak untuk menentukan tontonan yang boleh atau tidak boleh disaksikan masyarakat. Ia menilai tindakan pembubaran itu menunjukkan adanya penyempitan ruang demokrasi. 

YLBHI menilai pembubaran acara tersebut telah masuk ke ranah sipil dan dianggap bertentangan dengan Undang-Undang TNI. Ada pula seorang jurnalis di Kalimantan Tengah menerima ancaman disiram air keras setelah mengunggah ajakan nobar di media sosial. Sementara di berbagai daerah, panitia mendapat intimidasi langsung saat acara berlangsung, berdasarkan laporan sejumlah media di Indonesia. (Pandu Tirtayasa) 


Gambar: Tangkapan layar dari film “Pesta Babi”

COMMENTS

DISQUS: