Pemerintah RI kembali membuka pembatasan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor domestik ke negara-negara di Timur Tengah, seiring dicabutnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 260 Tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di kawasan Timur Tengah – setelah terjadi sejumlah kasus perlakuan tidak baik terhadap sejumlah TKI disana. Pemerintah telah menegaskan bahwa kembali beroperasinya penempatan TKI di Timur Tengah harus mengikuti sejumlah ketentuan.
Diantaranya, negara tujuan penempatan wajib memiliki undang-undang yang melindungi tenaga kerja asing, dan pemerintah negara yang dituju memiliki perjanjian tertulis dengan pemerintah RI. Negara tujuan juga wajib memiliki sistem jaminan sosial atau asuransi yang melindungi tenaga kerja asing, menurut laporan sejumlah media di Indonesia. (Gilbert Humphrey)
Foto: Christoph Schulz

COMMENTS