Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 115/TK Tahun 2023 pada 10 November lalu, bertepatan dengan Hari Pahlawan di Indonesia, yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional bagi enam orang – salah satunya adalah Ratu Kalinyamat.
Pejuang perempuan asal Jepara ini merupakan anak ketiga dari Sultan Trenggono, sultan ketiga dari Kerajaan Demak. Semasa hidup ia dikenal sebagai bupati Jepara yang sepak terjangnya sampai disebut penjajah Portugis sebagai sosok wanita pemberani. Ia juga dikenal sebagai ahli strategi perang yang dari hasil buah pikirnya juga muncul gagasan diplomasi maritim.
Sementara itu, lima orang lainnya yang menerima gelar Pahlawan Nasional adalah Ida Dewa Agung Jambe (Bali), Bataha Santiago (Sulawesi Utara), M. Tabrani (Jawa Timur), KH Abdul Chalim (Jawa Barat) dan KH Ahmad Hanifah (Lampung). Adapun pemberian gelar pahlawan tersebut diberikan sang presiden kepada ahli waris keenam orang yang dimaksud. (Pandu Tirtayasa)
Gambar: Pemerintah Kabupaten Jepara, Pusat Penelitian Sosial Budaya Lembaga Penelitian Universitas Diponegoro/Jatmiko
Keterangan Gambar: Ratu Kalinyamat

COMMENTS