HomeIndonesian

569 WNI TERTANGKAP SEBAGAI OPERATOR JUDI ONLINE ILEGAL DI FILIPINA, SIAP DIDEPORTASI BERKALA

569 WNI TERTANGKAP SEBAGAI OPERATOR JUDI ONLINE ILEGAL DI FILIPINA, SIAP DIDEPORTASI BERKALA

TOKO INDONESIA ‘GLOBAL’ BUKA DI TAIPA 
PAUS FRANSISKUS AKAN KUNJUNGI MASJID ISTIQLAL PADA 5 SEPTEMBER 
ANGGOTA DPRD SUMATERA UTARA CEKCOK DENGAN PRAMUGARI MASKAPAI WING AIR, GAGAL TERBANG

Sebanyak 569 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan terlibat sebagai operator judi online ilegal di Filipina setelah sebelumnya pada 31 Agustus lalu diadakan penggerebekan di sebuah hotel Tourist Garden di Lapu-lapu City, Cebu. 

Irjen Krisna Murti selaku divisi hubungan internasional menegaskan pada konferensi pers di kawasan Tangerang, provinsi Banten pada tanggal 23 Oktober kemarin bahwa kasus ini bukan merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dikarenakan para WNI yang bekerja sebagai operator judi online tersebut melakukan pekerjaannya atas kemauannya sendiri.

Adapun tindak lanjut yang akan dilakukan adalah pendeportasian bertahap para WNI yang tertangkap tersebut kembali ke tanah air. Ada 69 WNI yang sudah di deportasi, sementara dua orang WNI ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Filipina karena mereka berstatus sebagai produsen. 

Pada Rabu 23 Oktober lalu ada dua WNI yang dipulangkan ke Medan melalui Bandara Internasional Kualanamu Medan, disusul dengan dua orang yang dipulangkan ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, serta tiga orang di pulangkan ke Manado melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi, berdasarkan laporan sejumlah media di Indonesia. (Pandu Tirtayasa) 

Gambar: Unsplash/@mengmengniu

COMMENTS

DISQUS: 0