Meningkatnya jumlah warga negara asing – termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) – yang tinggal di Amerika Serikat dengan izin tinggal yang telah kadaluarsa ataupun melakukan tindakan kriminal menyebabkan Presiden AS Donald Trump mengambil tindakan tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di negeri Paman Sam tersebut dengan menerapkan kebijakan imigrasi baru yang membuat ribuan WNI disana terancam dideportasi, menurut laporan sejumlah media di Indonesia.
Ada sebanyak 4.276 WNI yang terdaftar dalam daftar perencanaan pendeportasian sesuai dengan kebijakan “Final Order Removal”, berdasarkan laporan yang ada.
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, angka diatas hanya merupakan sebagian kecil dari total 1,4 juta orang dari berbagai negara yang masuk dalam daftar Final Order Removal yang dimaksud.
Judha menghimbau agar WNI yang berada di AS mengetahui hak mereka sesuai ketetapan negara tersebut. Ia juga menghimbau agar para WNI yang terdaftar dalam daftar pendeportasian yang dimaksud melaporkan diri ke perwakilan diplomatik RI setempat untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Menteri Hak Asasi Manusia RI Natalius Pigai menyatakan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri RI untuk memberikan perlindungan sebisanya kepada para WNI di AS yang termasuk dalam daftar calon terdeportasi, menurut laporan berita yang ada. (Pandu Tirtayasa)
Foto: Joel Mott

COMMENTS