Sesuai dengan peraturan pemerintah yang dituangkan dalam “PP nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah” mulai tanggal 2 Februari 2026 10 bentuk surat kepemilikan tanah sudah tidak berlaku, berdasarkan laporan sejumlah media di Indonesia.
Sepuluh jenis surat tanah yang dimaksud adalah Letter C, Petok D, Landrente, Girik, Kekitir, Pipil, Verponding, Erfpacht, Opstal dan Gebruik, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com.
Berdasarkan PP yang dimaksud, pemerintah menegaskan bahwa seluruh hak atas tanah harus terdaftar agar memiliki kekuatan hukum karena menurut pemerintah Girik, Letter C, maupun Verponding hanya sebuah bukti penguasaan atau administrasi belaka, bukan sertifikat kepemilikan yang diakui negara.
Kebijakan ini adalah upaya pemerintah untuk menata ulang sistem pertanahan nasional agar lebih tertib, transparan dan memberikan kepastian hukum. Bila pemilik tanah tidak mengupdate dokumennya, maka surat tanah lama tidak lagi diakui secara hukum sebagai alat bukti kepemilikan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan bahwa pemohon SHM perlu membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah, dan harus ada saksi sebanyak dua orang yang dikenal oleh aparatur pemerintah daerah setempat, dan kedua saksi tersebut harus memahami kondisi tanah tersebut.
“Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut telah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” terangnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN pada 7 Januari 2026 lalu, sebagaimana dilaporkan berbagai media. (Pandu Tirtayasa)
Gambar: Chris Tan
Keterangan Gambar: Ilustrasi mengenai tanah

COMMENTS