Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) belum lama ini mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setelah mengalami sejumlah kejanggalan, hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias di Jakarta beberapa waktu lalu.
Adapun permohonan perlindungan kepada enam anggota keluarga almarhum ADP ini terdaftar di LPSK sejak akhir Agustus lalu, berdasarkan laporan sejumlah media di Indonesia.
Susilaningtas menyatakan salah satu alasan pihak keluarga mengajukan perlindungan ke LPSK karena menemukan adanya sejumlah kejanggalan terkait kasus kematian ADP yang terjadi pada pada awal Juli lalu di Kost Guest House, Gondangdia, Jakarta Pusat. Beberapa kejanggalan yang telah dialami diantaranya adalah mendapat kiriman simbol-simbol aneh berupa gabus berbentuk bintang, hati, hingga bunga kamboja saat acara pengajian, dan adanya kejadian bunga di makam ADP diganti oleh orang yang tidak dikenal.
Keluarga ADP berharap dengan perlindungan LPSK dapat menguatkan keluarga bersama kuasa hukumnya untuk dapat mengungkapkan kematian almarhum ADP ini dengan sebenar-benarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan ADP meninggal bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana, melainkan karena mati lemas saja.
Ayah mendiang ADP, Subaryono, mengaku tidak berdaya atas informasi yang bervariasi mengenai penyebab kematian putranya. Dalam jumpa pers di Yogyakarta beberapa waktu lalu keluarga ADP menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan Kapolri, Panglima TNI, dan Kemlu untuk segera menjelaskan penyebab kematian anaknya. (Pandu Tirtayasa)
Gambar: Unsplash/@tingeyinjurylawfirm

COMMENTS