Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, baru-baru ini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara disertai dengan denda sebesar Rp. 25 miliar setelah dirinya resmi dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan yang dimaksud dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada minggu yang lalu. Dalam sidang yang sama, rekan pelaku yang bernama Shane menerima vonis 5 tahun penjara karena keterlibatannya dalam kasus tersebut. (Pandu Tirtayasa)
Photo: Hasan Almasi

COMMENTS