Pada Rapat Kerja Komisi VI DPR baru-baru ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Indonesia Teten Masduki menghendaki Indonesia untuk menolak TikTok menjadikan platformnya sebagai sarana berdagang, mengikuti Amerika dan India yang telah terlebih dahulu melarang media sosial tersebut dijadikan sarana berdagang oleh para penggunanya. Anjuran keras ini adalah untuk melindungi usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah (UMKM) di Indonesia, yang juga didukung oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan, yang mengatakan bahwa media sosial bukanlah media dagang dan harus memiliki izin terpisah apabila juga ingin menjadi situs dagang, atau disebut e-commerce. (Pandu Tirtayasa)
Photo: Solen Feyissa

COMMENTS