Mulai Januari 2025 pemerintah Republik Indonesia melalui lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan peraturan wajib mendaftar asuransi Third Party Liability (TPL) untuk seluruh kendaraan baik mobil maupun motor.
Adapun fungsi asuransi ini adalah sebagai proteksi dimana asuransi ini akan memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis, berdasarkan laporan sejumlah media di Indonesia.
Dilansir dari Detik Finance, Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK mengatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
Ogi menambahkan asuransi ini bersifat gotong royong yakni apabila kecelakaannya melibatkan banyak pihak maka kerugian dapat ditekan. Ia juga mengatakan perihal harga tergantung kepada jumlah peserta.
“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” tuturnya. (Pandu Tirtayasa)
Foto: Abdul Ridwan

COMMENTS