HomeIndonesian

WN SINGAPURA YANG TINGGAL DI BATAM 3 TAHUN SECARA ILEGAL DIVONIS 5 BULAN PENJARA, INGIN JADI WNI 

WN SINGAPURA YANG TINGGAL DI BATAM 3 TAHUN SECARA ILEGAL DIVONIS 5 BULAN PENJARA, INGIN JADI WNI 

TKI BISA KEMBALI KERJA DI TIMUR TENGAH 
SINDIKAT LOVE SCAMMING INTERNASIONAL YANG MERAUP 50 MILIAR RUPIAH PER BULAN TERBONGKAR DI GROGOL
PELAUT ASAL INDONESIA TERIMA PENGHARGAAN DARI PEMERINTAH KOREA SELATAN PASCA SELAMATKAN PENDUDUK DESA DARI KEBAKARAN

Pengadilan Negeri Batam baru-baru ini memvonis Nur Faisal Shah, pria 38 tahun berkebangsaan Singapura, dengan hukuman 5 bulan penjara dimana hukuman tersebut lebih ringan daripada hukuman yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yakni 8 bulan penjara. 

Hukuman 5 bulan penjara dijatuhkan dikarenakan Faisal telah melanggar hukum keimigrasian sebagaimana tercantum dalam Pasal 119 Ayat (1) UU RI No. 06 Tahun 2011  tentang Keimigrasian setelah sebelumnya Faisal dilaporkan oleh warga Baloi Permai Mas, Lubuk Baja atas keberadaannya yang ilegal di Indonesia kepada pihak imigrasi, yang kemudian melacak yang bersangkutan. 

Terdakwa terbukti telah masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal melalui perairan sekitar Changi Airport Singapura dan berlabuh di pelabuhan rakyat Batu Ampar, Batam di tahun 2021 dan tinggal berpindah-pindah selama 3 tahun. 

Tersangka diketahui telah menikah dengan seorang wanita Indonesia dan memiliki seorang anak yang masih bayi, kenyataan yang ditambah dengan sikap Faisal yang baik membuat pengadilan memperingan hukumannya  menjadi 5 bulan penjara disertai denda sebesar Rp. 25 juta. 

Adapun sebelum majelis hakim membacakan putusan pengadilan, Faisal diminta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan membacakan Pancasila, terkait keinginan sang terdakwa menjadi warga negara Indonesia.

Majelis hakim pun meminta untuk jaksa membantu terdakwa mewujudkan keinginannya menjadi seorang WNI, berdasarkan laporan sejumlah media di Indonesia. (Pandu Tirtayasa). 

Foto: Lisa Shauma

COMMENTS

DISQUS: 0