Pengadilan Tinggi Jakarta baru-baru ini menambahkan hukuman penjara Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah yang menyeretnya, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
Kasus yang menyeret suami aktris Sandra Dewi tersebut diberitakan telah merugikan negara sebesar Rp. 300 triliun, yang menyebabkan Harvey dan kawan-kawan beberapa waktu lalu divonis pengadilan tingkat pertama dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun disertai denda sebesar Rp. 1 milyar.
Merasa vonis yang diberikan terlalu ringan, kejaksaan agung pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi dan, pada 13 Februari lalu Hakim Pengadilan Tinggi Teguh Haryanto menjatuhkan vonis tambahan menjadi 20 tahun penjara disertai dengan tambahan uang pengganti sebesar Rp. 420 milyar.
Harvey pun diberikan waktu satu bulan untuk memenuhi hukuman finansial yang dimaksud, dan apabila ia tidak dapat memenuhi nya maka seluruh aset miliknya akan disita negara, dan apabila jumlah total aset yang dimaksud tidak mencukupi jumlah yang dituntut maka hukuman penjara terpidana akan ditambah 10 tahun, berdasarkan laporan berita sejumlah media di Indonesia. (Pandu Tirtayasa)
Foto: Niu Niu

COMMENTS