Seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia yang merupakan pekerja migran di Makau ditangkap baru-baru ini atas tuduhan menjual kokain dan pencucian uang. Pelaku berusia 42 tahun tersebut, bernama belakang Diyanti, diketahui bekerja sebagai staff hotel dan dia telah bekerja di hotel yang sama selama delapan tahun.
Foto: Colin Davis

COMMENTS