HomeIndonesian

GURU MADRASAH DEMAK HARUS BAYAR DENDA 12,5 JUTA RUPIAH KARENA TAMPAR SISWA YANG LEMPAR SEPATU 

GURU MADRASAH DEMAK HARUS BAYAR DENDA 12,5 JUTA RUPIAH KARENA TAMPAR SISWA YANG LEMPAR SEPATU 

UANG DARI PEMERINTAH UNTUK PEMEGANG ID MAKAU BARU AKAN DIBAGIKAN MULAI JULI
THE LONDONER MACAO AKAN HADIRKAN ‘HARRY POTTER: THE EXHIBITION’ PADA BULAN DESEMBER
PRABOWO BILANG ‘KITA DI AMBANG TAKE OFF MENJADI NEGARA MAJU’ 

Seorang guru Madrasah Diniyah Roudhotul Mualimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak bernama Ahmad Zuhdi berusia 63 tahun harus membayar denda sebesar Rp. 12.5 juta usai dirinya menampar siswa yang diduga melempar Sepatu ke arahnya, dikutip dari berbagai media di Indonesia.

Kasus ini mencuat di media sosial dan memicu simpati public, bahkan memunculkan seruan donasi untuk membantu Zuhdi. Menurut kepala madrasah Miftahul Hidayat kejadian ini terjadi pada 30 April 2025 saat Zuhdi sedang mengajar kelas 5, kemudian tiba-tiba, dari arah belakang kepala Zuhdi dilempar sandal oleh siswa kelas 6 yang sedang ribut. Pak Zuhdi secara spontan menghampiri siswa berinisial D lalu menampar siswa tersebut ujar Miftah pada konferensi pers yang diadakan di lingkungan madrasah pada 18 Juli. 

Pada keesokan harinya, pada 31 April, kakek dari D datang kerumah Pak Zuhdi untuk menyampaikan keluhan. Siang harinya Ibu D juga datang dan disarankan untuk bermediasi di lingkungan madrasah. Pada kesempatan mediasi pertama ini Zuhdi mengakui kekhilafannya yang dilakukan kepada siswa D. Pihak keluarga siswa menerima permintaan maaf tersebut, tapi pihak keluarga siswa juga meminta untuk dibuatkan surat pernyataan yang disertai materai. 

Kemudian pada tanggal 10 Juli aparat kepolisian serta keluarga siswa D menyerahkan surat panggilan kepolisian Polres Demak kepada Zuhdi. Mediasi kedua pun digelar pada 12 Juli di rumah kepala madrasah, dihadiri guru Madin, pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), ketua yayasan, keluarga Zuhdi dan keluarga siswa. 

Pada mediasi kedua ini akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Walaupun nilai denda tidak tertera di surat perjanjian, namun pihak keluarga diketahui sempat menyampaikan meminta uang denda sebesar Rp. 25 juta yang akhirnya setelah melalui proses negosiasi disepakati besaran denda menjadi Rp. 12,5 juta. (Pandu Tirtayasa) 

Gambar: Tangkapan layar laporan berita Kompas.com 

COMMENTS

DISQUS: 0