HomeIndonesian

KONTEN KREATOR DAN INFLUENCER MEDSOS SIAGA WAJIB PAJAK MULAI 2026

KONTEN KREATOR DAN INFLUENCER MEDSOS SIAGA WAJIB PAJAK MULAI 2026

BOCAH KORBAN GIGITAN ULAR WELING DI PEKALONGAN MENINGGAL DUNIA USAI KOMA HAMPIR SEBULAN, PIHAK RSUD KAJEN DINILAI KURANG RESPONSIF TERHADAP KONDISI GAWAT DARURAT
PEMBUBARAN KEGIATAN NOBAR FILM PESTA BABI TIMBULKAN PRO-KONTRA
KETUA KPK JADI TERSANGKA PEMERASAN TERHADAP MANTAN MENTERI PERTANIAN 

Setelah sebelumnya Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah memberlakukan untuk seluruh perdagangan di media sosial wajib membayarkan pajak ke market place sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 37 tahun 2025 perihal pemungutan pajak penghasilan (pph) pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025 lalu, kini pemerintah Republik Indonesia tengah mengkaji lebih dalam soal aturan baru dalam sistem perpajakan dimana mulai tahun 2026 mendatang seluruh influencer dan konten kreator yang melakukan aktivitas monetisasi pada platform media sosial miliknya akan dikenakan pajak. 

Adapun Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia Anggito Abimanyu menyatakan bahwa pengenaan wajib pajak ini akan dilihat berdasarkan data analitik dan media sosial. Anggito menyatakan tujuan diberlakukannya kebijakan ini adalah demi mendukung proses optimalisasi pendapatan negara pada tahun 2026 dengan alokasi dana sebesar Rp. 4,99 triliun. 

“Kami melihat ruang yang cukup besar untuk optimalisasi pajak dari sektor media sosial. Banyak aktivitas ekonomi yang tumbuh di sana tapi belum tersentuh sistem perpajakan formal,” ungkap seorang pejabat Kemenkeu dalam rapat kerja bersama DPR, dikutip dari media online RRI. 

Menurut rencananya pengenaan pajak ini akan ditujukan pada tiga kelompok utama yakni, konten kreator yang memperoleh penghasilan dari monetisasi, iklan, endorse dan langganan; Platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram dan lainnya yang menjadi perantara transaksi; serta pelaku bisnis yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana utama penjualan dan promosi. 

Kemenkeu menargetkan regulasi ini mulai berlaku pada tahun 2026, dengan masa sosialisasi dan uji coba yang akan dilakukan sepanjang 2025. Untuk menjalankan kebijakan ini secara efektif, Kemenkeu akan membuat sebuah sistem teknologi yang akan digunakan sebagai sistem pemantauan untuk mendeteksi aktivitas ekonomi digital dan menghitung potensi pajak secara otomatis. Kemenkeu juga akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Kominfo. Pemerintah juga sedang merancang regulasi teknis, termasuk batas penghasilan yang dikenakan pajak, mekanisme pelaporan, serta klasifikasi jenis konten yang termasuk objek pajak. (Pandu Tirtayasa) 

Foto: The Registi 

COMMENTS

DISQUS: 0