Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menyatakan bahwa saat ini masyarakat Indonesia dapat lebih mudah dalam hal mengurus beberapa dokumen kependudukan karena sudah tidak lagi memerlukan surat pengantar RT, RW, maupun Desa dan kelurahan.
“Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK,” ujar Teguh dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu. Adapun dokumen kependudukan yang pengurusannya sudah tidak memerlukan surat pengantar adalah pindah domisili, pembuatan dan penerbitan KTP, pembuatan dan penerbitan KK, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), penerbitan akta kelahiran, serta penerbitan akta kematian. (Pandu Tirtayasa)
Foto: Afif Ramdhasuma

COMMENTS