Seorang buruh migran perempuan asal Indonesia baru-baru ini ditangkap di sebuah bandara udara di Malaysia karena mengucapkan kata ‘bom’. Ia ditangkap saat hendak pulang cuti ke Indonesia dan terancam dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun. Setelah menjalani proses pengadilan, sang wanita akhirnya hanya dikenakan denda dan diperbolehkan kembali ke Indonesia.
Foto: Ashim D’Silva

COMMENTS