Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia diketahui akan berakhir pada 2041. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menyatakan belum lama ini bahwa dari masa mulai berlakunya IUPK yang dimaksud pada 2018 sampai 2041 nanti, perusahaan Freeport tersebut mampu menyetorkan sebesar Rp. 1.200 triliun. Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah telah mempertimbangkan perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia karena menilai kinerja Freeport yang baik. (Pandu Tirtayasa)
Foto: PT Freeport Indonesia

COMMENTS