Pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Jakarta Selatan Nabilah O’Brien harus ditetapkan sebagai tersangka setelah pasangan suami istri berinisial ZK dan ERS yang sempat datang ke restorannya pada September tahun lalu merasa nama baiknya dicemari oleh Nabilah O’Brien usai Nabilah mengunggah video hasil rekaman CCTV ke platform sosial media yang memperlihatkan pasangan suami istri ini mengamuk.
Di sisi lain, pihak Nabilah juga sempat melayangkan laporan ke Polsek Kemang kepada suami istri tersebut dengan tuduhan pencurian setelah pasangan yang dimaksud meninggalkan restoran dengan membawa sejumlah makanan tanpa membayarnya. Berdasarkan berbagai laporan berita di Indonesia, Nabilah melayangkan somasi setelah pihaknya tidak mendapat tanggapan dari ZK dan ERS terkait tuduhan makanan yang tidak dibayar.
Awal kisah ini terjadi ketika ZK dan ERS datang ke restoran Bibi Kelinci dan memesan 14 orderan yang dikala itu sedang ramai, sehingga orderan terpaksa keluar agak lebih lambat dari seharusnya. Awalnya, pasangan suami istri ini hanya melakukan protes secara verbal, namun kemudian pasangan ini memasuki dapur yang hanya terbatas untuk karyawan, dan sempat memukul salah satu karyawan, dan lemari pendingin yang ada disana.
Setelah pesanan selesai, ZK dan ERS langsung pergi tanpa membayar. Setelah hasil rekaman CCTV yang ada di restoran tersebut sampai kepada Nabilah, ia mengunggah video tersebut ke platform Instagram. Merasa tidak terima dengan tuntutan Nabilah, ZK dan ERS karena menurut mereka tagihan sudah dibayarkan melalui transfer sebanyak dua kali sebesar Rp. 550.000 dalam bentuk setor tunai dan transfer beberapa waktu setelah kejadian diatas, ZK dan ERS kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, dan minta ganti rugi sebesar Rp. 1 Milyar, serta meminta agar Nabilah mengakui bahwa ia telah mengumbar informasi yang salah.
Akhir perjalanan kasus ini berakhir dengan ditandatanganinya perjanjian damai oleh kedua pihak baru-baru ini setelah mereka dimediasi oleh pihak kepolisian, ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kedua belah pihak sepakat untuk menghapus unggahan video yang beredar di media sosial. Pihak Nabilah pun membenarkan bahwa kasus ini sudah berakhir damai dan dirinya bukan lagi berstatus sebagai tersangka. (Pandu Tirtayasa)
Foto: Inna Safa
Keterangan Foto: Ilustrasi Restoran

COMMENTS