HomeIndonesian

KEMENTERIAN KOMDIGI BANTAH ISU PEMBATASAN AKTIVITAS TELEPON DAN VIDEO CALL MELALUI APLIKASI BERBASIS INTERNET 

KEMENTERIAN KOMDIGI BANTAH ISU PEMBATASAN AKTIVITAS TELEPON DAN VIDEO CALL MELALUI APLIKASI BERBASIS INTERNET 

PRIA ASAL HONG KONG KEHILANGAN UANG DALAM PESAWAT MENUJU JEPANG, HKD DIGANTI RUPIAH 
MENKEU AKAN LARANG TEGAS BISNIS ‘THRIFTING’ BARANG IMPOR UNTUK LINDUNGI PEREKONOMIAN NASIONAL 
BANYAK SISWA TIDAK MAMPU BACA JAM ANALOG AKIBAT RENDAHNYA KEMAMPUAN NUMERASI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) beberapa waktu yang lalu diisukan akan memberlakukan pembatasan komunikasi melalui aplikasi seperti WhatsApp, Line, Telegram dan aplikasi lainnya yang  menggunakan basis teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP), namun hal ini telah dibantah oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, berdasarkan laporan sejumlah media di Indonesia. 

Adapun rumor yang dimaksud dimulai saat Denny Setiawan selaku Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital dalam sebuah diskusi di Jakarta beberapa waktu diberitakan membuat pernyataan mengenai pembatasan yang dimaksud dengan tujuan untuk menciptakan keseimbangan keuntungan antara operator over-the-top (OTT) dengan operator seluler yang ada. 

Meski demikian, Denny menyebut aturan pembatasan panggilan ini masih dalam tahap awal. Ia mengatakan proses panjang dengan melibatkan banyak pihak masih perlu dilalui sebelum kebijakan tersebut lahir, sebagaimana dilaporkan berbagai media.

Kemkomdigi pun langsung mengklarifikasi lewat akun X pada 19 juli lalu bahwa pernyataan yang dimaksud masih berupa usulan yang belum didiskusikan secara resmi, dikutip dari sejumlah media. 

Sementara itu, Menkomdigi Meutya telah menekankan bahwa belum pernah ada pembahasan apapun terkait usulan tersebut. Meutya Hafid menjelaskan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah Kementerian Komdigi menerima usulan dari beberapa kalangan, diantaranya dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), yang menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan OTT seperti WhatsApp dan operator jaringan. 

“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan ditengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” ujar Meutya. (Pandu Tirtayasa) 


Gambar: Abid Shah

COMMENTS

DISQUS: 0