HomeIndonesian

KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL BICARA WACANA SISTEM BARU BELI HP SECOND HARUS BALIK NAMA UNTUK HINDARI PENYALAHGUNAAN INFORMASI PRIBADI

KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL BICARA WACANA SISTEM BARU BELI HP SECOND HARUS BALIK NAMA UNTUK HINDARI PENYALAHGUNAAN INFORMASI PRIBADI

SERIAL NETFLIX ‘GADIS KRETEK’ TRENDING
PUTRA KETUA DPRD KARAWANG KIBARKAN BENDERA PARTAI DI MADINAH, DITANGKAP POLISI SETEMPAT
WARGA NEGARA ASING PEMEGANG KARTU PENDUDUK TETAP MAKAU DAN HK DIPERBOLEHKAN AMBIL KARTU IZIN MENGUNJUNGI CINA MULAI 10 JULI 

Adis Alifiawan selaku Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi dalam sebuah acara forum diskusi bertajuk ‘Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI ponsel Hilang/Dicuri’, yang diadakan di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 29 September lalu, menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini sedang merencanakan untuk menjalankan sistem baru yakni adanya proses balik nama dalam setiap proses jual beli handphone. 

Wacana yang dimaksud bertujuan untuk menangani kasus penyalahgunaan identitas, berdasarkan laporan sejumlah media di Indonesia. 

Pada kesempatan tersebut, Adis menyampaikan bahwa hal ini sama dengan wacana sistem pemblokiran alamat IMEI pada handphone yang hilang. Pemblokiran dilakukan secara mandiri oleh pemilik handphone, sedangkan apabila handphone ini dijual secara resmi maka penjual dapat menonaktifkan sistem yang terdaftar atas namanya, sehingga pembeli baru dapat melakukan registrasi dan validasi dengan datanya sendiri. 

Adis menyatakan bahwa terkait layanan ini masih ada dalam proses pengkajian guna penyempurnaan berikutnya, sedangkan untuk penerapannya akan dilakukan secara bertahap saat regulasi sudah ditetapkan dan mekanisme teknisnya dinilai telah matang. Ia menambahkan uji cobanya dilakukan secara terbatas untuk meminimalkan potensi resiko yang dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat. (Pandu Tirtayasa) 

Foto: Jonas Leupe

COMMENTS

DISQUS: