Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Negara Republik Indonesia Suhartoyo pada 3 Januari lalu resmi menginformasikan hasil sidang MK yang dilakukan di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, dimana hasil sidang yang dimaksud menolak gugatan dengan nomor perkara 159/PUU/XII/2024 yang berisi gugatan penghapusan Test of English as Foreign Language (TOEFL) yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar yang diketahui gagal sebanyak empat kali dalam upayanya mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Guntur Hamzah selaku hakim konstitusi menyatakan pemberian syarat khusus dalam proses melamar pekerjaan adalah bentuk pengembangan diri bukan diskriminasi. (Pandu Tirtayasa)
Foto: Nguyen Dang Hoang Nhu

COMMENTS