HomeIndonesian

MENKEU AKAN LARANG TEGAS BISNIS ‘THRIFTING’ BARANG IMPOR UNTUK LINDUNGI PEREKONOMIAN NASIONAL 

MENKEU AKAN LARANG TEGAS BISNIS ‘THRIFTING’ BARANG IMPOR UNTUK LINDUNGI PEREKONOMIAN NASIONAL 

PRESIDEN PRABOWO ANUGERAHKAN GELAR PAHLAWAN NASIONAL KEPADA DUA PENDAHULUNYA: SUHARTO DAN GUS DUR  
PEMERINTAH RESMI BATASI PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL UNTUK ANAK DIBAWAH 16 TAHUN MULAI AKHIR BULAN INI
PRIA PENGANGGURAN LUKAI ORANG LEWAT DI LOBI HOTEL

Bisnis “thrifting” pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri yang semakin marak di Indonesia telah membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri kian terpuruk. 

Dalam bahasa Inggris, istilah “thrifting” merujuk pada sebuah aktivitas berbelanja barang bekas layak pakai atau second-hand karena harga yang lebih murah dari harga barang baru. 

Terkait hal ini, pemerintah sedang berupaya untuk dapat bertindak lebih tegas dalam mencegah masuknya impor pakaian bekas dari luar negeri setelah sebelumnya telah dibuat peraturan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas tampaknya kurang berdampak di lapangan, dikarenakan kurang maksimal penerapannya di lapangan. 

Pemerintah pun berencana untuk segera mengeluarkan larangan resmi untuk para pedagang pakaian bekas impor untuk berjualan komoditas illegal tersebut. 

Selain kehilangan potensi pajak dari barang impor, produksi TPT dalam negeri juga menjadi kurang laku karena bersaing dengan produk impor ilegal yang jauh lebih murah. Hal ini berpotensi menurunkan permintaan produksi dalam negeri sehingga membuat usaha merugi dan akhirnya menutup usaha yang berdampak pada pengangguran karena pemutusan hubungan kerja. (Pandu Tirtayasa) 

Foto: Becca McHaffie

COMMENTS

DISQUS: