HomeIndonesian

MENKOMDIGI: RUU PEMBATASAN USIA DALAM MENGAKSES SOSIAL MEDIA YANG DIRENCANAKAN PEMERINTAH INDONESIA AKAN DIKAJI LEBIH MENDALAM LAGI

MENKOMDIGI: RUU PEMBATASAN USIA DALAM MENGAKSES SOSIAL MEDIA YANG DIRENCANAKAN PEMERINTAH INDONESIA AKAN DIKAJI LEBIH MENDALAM LAGI

KEMENTERIAN KOMDIGI BANTAH ISU PEMBATASAN AKTIVITAS TELEPON DAN VIDEO CALL MELALUI APLIKASI BERBASIS INTERNET 
IBU KOTA MULAI PINDAH KE KALIMANTAN JULI TAHUN DEPAN 
INDONESIA JADI PRODUSER KOBALT KEDUA TERBESAR DI DUNIA

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menyatakan mendukung keputusan pemerintah Indonesia yang berencana mengeluarkan undang-undang baru di dunia digital terkait soal pembatasan usia dalam bermain sosial media yang diadopsi dari ketetapan yang berlaku di Australia.  

“Pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah terlebih dahulu [terkait pembatasan usia dalam mengakses medsos],” pernyataan ini disampaikan sang menteri pada 13 Januari lalu di Istana Negara setelah bertemu Presiden RI Prabowo Subianto dikutip dari kompas.com.

Meutya menyatakan adapun terkait proses berlakunya undang-undang ini akan memakan waktu yang lama pasalnya sampai saat ini DPR masih mengkaji terkait undang-undang ini, dan timnya pun ingin mempelajari hal ini lebih detail lagi, dan timnya akan melibatkan Lembaga DPR agar aturan ini lebih kuat. (Pandu Tirtayasa) 

Foto: Rami Al-zayat

COMMENTS

DISQUS: 0