Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menyatakan mendukung keputusan pemerintah Indonesia yang berencana mengeluarkan undang-undang baru di dunia digital terkait soal pembatasan usia dalam bermain sosial media yang diadopsi dari ketetapan yang berlaku di Australia.
“Pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah terlebih dahulu [terkait pembatasan usia dalam mengakses medsos],” pernyataan ini disampaikan sang menteri pada 13 Januari lalu di Istana Negara setelah bertemu Presiden RI Prabowo Subianto dikutip dari kompas.com.
Meutya menyatakan adapun terkait proses berlakunya undang-undang ini akan memakan waktu yang lama pasalnya sampai saat ini DPR masih mengkaji terkait undang-undang ini, dan timnya pun ingin mempelajari hal ini lebih detail lagi, dan timnya akan melibatkan Lembaga DPR agar aturan ini lebih kuat. (Pandu Tirtayasa)
Foto: Rami Al-zayat

COMMENTS