HomeIndonesian

MENKOMDIGI: RUU PEMBATASAN USIA DALAM MENGAKSES SOSIAL MEDIA YANG DIRENCANAKAN PEMERINTAH INDONESIA AKAN DIKAJI LEBIH MENDALAM LAGI

MENKOMDIGI: RUU PEMBATASAN USIA DALAM MENGAKSES SOSIAL MEDIA YANG DIRENCANAKAN PEMERINTAH INDONESIA AKAN DIKAJI LEBIH MENDALAM LAGI

KERETA CEPAT JAKARTA-BANDUNG TEMBUS 11 RIBU PENUMPANG PADA 21 OKTOBER
PEMBALAP INDONESIA ANDREW HARYANTO, ANDERSON TANOTO TURUT TERJUN DI AJANG MACAU GRAND PRIX 2023
KELUARGA KERATON TAMPIL DALAM PAMERAN BATIK DALAM RANGKA MENJAGA EKSISTENSI KEBUDAYAAN BATIK MANGKUNEGARA

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menyatakan mendukung keputusan pemerintah Indonesia yang berencana mengeluarkan undang-undang baru di dunia digital terkait soal pembatasan usia dalam bermain sosial media yang diadopsi dari ketetapan yang berlaku di Australia.  

“Pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah terlebih dahulu [terkait pembatasan usia dalam mengakses medsos],” pernyataan ini disampaikan sang menteri pada 13 Januari lalu di Istana Negara setelah bertemu Presiden RI Prabowo Subianto dikutip dari kompas.com.

Meutya menyatakan adapun terkait proses berlakunya undang-undang ini akan memakan waktu yang lama pasalnya sampai saat ini DPR masih mengkaji terkait undang-undang ini, dan timnya pun ingin mempelajari hal ini lebih detail lagi, dan timnya akan melibatkan Lembaga DPR agar aturan ini lebih kuat. (Pandu Tirtayasa) 

Foto: Rami Al-zayat

COMMENTS

DISQUS: 0