Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program kerja Presiden Prabowo Subianto tidak lepas dari sederet masalah yang muncul terkait program yang dimaksud, dengan sejumlah pendapat para ahli yang menyatakan minimnya payung hukum hingga kekosongan struktur di daerah-daerah dapat membuka kesempatan terjadinya penyelewengan program gagasan sang presiden.
Salah satu kasus penyelewengan yang sempat viral adalah kasus orang tua murid dikenakan pungutan liar (pungli) sebesar Rp. 60 ribu untuk membeli dua set alat makan untuk bisa ikut serta dalam program MBG ini. Ada pula laporan dari masyarakat yang menyatakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menunjuk ormas tertentu untuk mengkoordinir pelaksanaan program MBG yang dimaksud.
Adapun kasus lain yang terjadi adalah penipuan yang menimpa puluhan pengusaha catering di Kediri, Jawa Timur, dimana mereka diminta untuk menyumbangkan uang sebesar Rp. 1 Juta untuk ikut menyediakan 1.000 kotak makan – uangnya pun disetor ke seseorang berinisial M yang mengaku bagian dari Pokmas Manunggal Cipto Roso.
Menanggapi hal ini Pokmas Manunggal Cipto Roso membantah isu tersebut dan meminta masyarakat untuk tidak langsung percaya bilamana ada oknum yang mengaku menang tender untuk mengelola MBG.
BGN juga telah berkali-kali mengeluarkan pernyataan pers untuk mengklarifikasi kasus-kasus yang dimaksud.
“BGN sama sekali tidak pernah memberikan mandat atau Surat Keputusan (SK) kepada ormas manapun terkait program makan siang bergizi gratis. Klaim ini adalah informasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” ucap Kepala Biro Hukum dan Humas Kombes Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan dikutip dari CNN Indonesia pada 26 Desember 2024. (Pandu Tirtayasa)
Foto: Pille R. Priske

COMMENTS