Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sementara istri Ferdy, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara. Selain itu, ajudan Ferdy, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi hukuman 1.5 tahun penjara, sementara sang sopir, Kuat Maruf, divonis 15 tahun penjara.
Foto: Unsplash/Niu Niu

COMMENTS