Pemegang paspor Macau mengalami kendala terkait visa kedatangan ke Indonesia setelah pemerintah RI merevisi kebijakan visa-on-arrival (VOA) bagi pemegang paspor yang dimaksud, dimana sekarang turis asal Makau yang akan masuk ke Indonesia harus memiliki visa terlebih dahulu.
Konfirmasi bahwa Makau telah dihapus dari daftar yurisdiksi yang bisa mendapatkan VOA baru diperoleh pada 25 November lalu ketika otoritas setempat di Makau menghubungi pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong, setelah pemerintah Makau menerima keluhan beberapa kali terkait pemegang paspor Makau yang ditolak masuk Indonesia karena tidak memegang visa sebelum ketibaan, berdasarkan laporan sejumlah media di Makau. (Pandu Tirtayasa)
Gambar: Identification Services Bureau (DSI)

COMMENTS