Tindakan anarkis berupa perusakan sebuah rumah singgah (vila) dan intimidasi kegiatan agama Kristen yang diketahui dilakukan oleh tujuh orang warga setempat terjadi di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, provinsi Jawa Barat baru-baru ini.
Para pelaku diketahui melakukan perusakan vila milik Maria Veronika Ninna yang pada saat itu sedang digunakan untuk kegiatan retreat pelajar Kristen bertepatan dengan libur sekolah, berdasarkan laporan berbagai media di Indonesia.
Sejumlah warga kemudian datang ke vila tersebut pada 27 Juni lalu dan membubarkan acara disana dengan dalih bahwa vila tersebut tidak memiliki izin untuk dijadikan tempat ibadah. Pembubaran itu dibumbui dengan intimidasi dan perusakan simbol salib yang ada di tempat tersebut.
Peristiwa tersebut menimbulkan beberapa kerusakan seperti pada jendela, pintu gerbang, dua unit gazebo di belakang rumah, kamar mandi belakang, pagar, hingga motor yang di dorong ke sungai. Sejumlah peserta retreat pun diberitakan sejumlah media mengalami trauma akibat aksi warga tersebut.
Dikutip dari sejumlah portal berita, Anis Hidayah selaku ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan tindakan ini telah melanggar penghormatan terhadap hak dasar untuk menjalankan agama dan keyakinan masing-masing individu, sementara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sudah datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyatakan tindakan ini termasuk dalam tindak pidana dan sudah ditangani secara hukum.
Selain itu, Dedi memberikan ganti rugi sebesar Rp. 100 juta kepada keluarga Maria yang menjaga vila tersebut. Pada tanggal 30 Juni Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra R. telah menyatakan berhasil mengamankan tujuh tersangka.
Sementara itu, dalam video yang sekarang viral, tampak ada lebih dari tujuh orang yang berada di lokasi saat perusakan vila dan penghentian retreat yang dimaksud. (Pandu Tirtayasa)


COMMENTS