HomeIndonesian

PEMERINTAH RESMI BATASI PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL UNTUK ANAK DIBAWAH 16 TAHUN MULAI AKHIR BULAN INI

PEMERINTAH RESMI BATASI PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL UNTUK ANAK DIBAWAH 16 TAHUN MULAI AKHIR BULAN INI

SURAT EDARAN KEMENAG JELANG BULAN RAMADHAN 2024/1445 H MENGHIMBAU UMAT ISLAM UNTUK ‘MENJUNJUNG TINGGI NILAI TOLERANSI’ TERKAIT PERBEDAAN AWAL PUASA
SERTIFIKAT TANAH JADI LEBIH AMAN DAN MUDAH SETELAH BERALIH KE SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BANJIR, TANAH LONGSOR MELANDA SEJUMLAH WILAYAH MANADO

Indonesia akan menjadi negara non barat pertama yang menunda akses anak terhadap platform digital yang memiliki resiko yang disesuaikan dengan batasan usianya setelah pemerintah menetapkan aturan pembatasan penggunaan sosial media untuk anak berusia dibawah 16 tahun. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan aturan ini mulai dari 28 Maret 2025 mendatang. 

Aturan yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan upaya perlindungan anak di ruang digital. 

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, disadur dari akun Instagram @djed.komdigi pada 7 Maret 2026 lalu.

Adapun alasan pemerintah mengambil langkah ini didasari oleh kekhawatiran akan banyaknya ancaman terhadap anak dibawah umur yang semakin kompleks di dunia digital seperti banyaknya konten-konten negatif yang mudah di akses di dunia maya hingga adanya resiko untuk anak-anak kecanduan terhadap teknologi. 

Beberapa sosial media yang masuk dalam daftar pembatasan adalah YouTube, TikTok, Roblox, Instagram, Facebook, X dan Threads, ungkap Meutya. 

Proses penonaktifan ini akan berjalan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut. Dengan adanya aturan ini, pemerintah juga berharap agar perusahaan teknologi yang menyediakan jasa di dunia maya untuk lebih meningkatkan lagi sistem verifikasi usia, serta meningkatkan keamanan anak-anak dibawah umur dalam mengakses layanan digital mereka. (Pandu Tirtayasa)

Foto: Unsplash/NordWood Themes

COMMENTS

DISQUS: