HomeIndonesian

POLRESTA MALANG RINGKUS 2 TERSANGKA TERKAIT KASUS TINDAK PIDANA PENJUALAN ORANG  BERKEDOK PENAMPUNGAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA 

POLRESTA MALANG RINGKUS 2 TERSANGKA TERKAIT KASUS TINDAK PIDANA PENJUALAN ORANG  BERKEDOK PENAMPUNGAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA 

PAMERAN DI MUSEUM MACAU GP TAMPILKAN PATUNG LILIN MENDIANG AYRTON SENNA YANG SEMPAT BALAPAN UNTUK TIM MILIK PEBISNIS ASAL INDONESIA TEDDY YIP
SITUASI COVID-19 DI DATARAN CINA ‘PADA DASARNYA’ TELAH SELESAI NAMUN BELUM BERAKHIR SECARA MENYELURUH, MENURUT OTORITAS SETEMPAT 
SISTEM PEMBAYARAN DIGITAL INDONESIA ‘QRIS’ BISA DIPAKAI DI JEPANG DAN CINA MULAI 17 AGUSTUS INI

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Malang berhasil meringkus dua orang tersangka Tindak Pidana Penjualan Orang berkedok penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di wilayah Kecamatan Sukun, Malang, Jawa Timur belum lama ini. 

Kasus ini berawal dari adanya seorang korban berinisial HN berusia 21 tahun yang merupakan CPMI berasal dari Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang melaporkan adanya tindakan kekerasan yang diterimanya dari tersangka berinisial HNR (45) yang menjadi majikannya, ujar Nanang Haryono selaku Kapolresta Malang Kota pada Minggu 17 November 2024. 

Selain kekerasan fisik, HN juga dilaporkan mengalami trauma psikis akibat kejadian tersebut. Satreskrim Polresta malang langsung melakukan penyelidikan terkait aduan ini. 

Saat dilakukan proses penyelidikan, diketahui faktanya bahwa kediaman HNR dijadikan tempat penampungan CPMI bernama PT. NSP yang diketahui tidak memiliki izin resmi. Polisi pun melakukan penggerebekan pada 8 November 2024, dan menemukan adanya 41 orang CPMI yang ada disana. Setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa 47 saksi, polisi menetapkan HNR selaku penanggung jawab tempat itu dan DPP (37) selaku Kepala cabang PT. NSP Kota Malang sebagai tersangka.

HNR dan DPP dikenakan pasal berlapis karena kasus ini dengan ancaman 15 tahun penjara. (Pandu Tirtayasa)

Foto: Hasan Almasi

COMMENTS

DISQUS: 0