Andi Hakim Febtiansyah, mantan kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang BNI Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara yang terlibat dalam kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik senilai Rp 28 miliar, dan sempat melarikan diri ke Australia, setelah dilakukan pendekatan persuasif melalui kuasa hukum dan keluarganya, akhirnya kembali ke tanah air dan menyerahkan diri ke pihak yang berwajib.
Andi bersama istri tiba di Bandara Udara Kualanamu, Medan pada 30 Maret pukul 09:00 WIB, dan tersangka pun langsung diamankan setelah melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu, ungkap Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko dalam keterangan persnya di Mapolda Sumut baru-baru ini.
Adapun awal mula kasus ini terjadi pada tahun 2019 pada saat tersangka menawarkan investasi bernama BNI Deposito Investment ke para jemaat gereja yang bersangkutan. Andi menyampaikan bahwa ada produk BNI yang bisa mendapat bunga 8 persen per tahun, yang sebenarnya tidak pernah dikeluarkan oleh BNI. Menurut Kombes Pol Rahmat, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya kisaran 3,7 persen per tahun. Namun dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.
Akhirnya kasus ini dilaporkan oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026, pada 26 Februari 2026. Namun pada saat dipanggil untuk dimintai keterangan tersangka sudah kabur dari Bali menuju Australia pada 28 Februari 2026, berdasarkan laporan sejumlah media di Indonesia. (Pandu Tirtayasa)

COMMENTS