HomeIndonesian

DUA TKW TERTANGKAP BUKA BISNIS ILEGAL DI APARTMENNYA DI MAKAU

DUA TKW TERTANGKAP BUKA BISNIS ILEGAL DI APARTMENNYA DI MAKAU

RUGI 557 MILYAR RUPIAH KFC TERPAKSA TUTUP 47 GERAI DI INDONESIA DAN PHK MASSAL
PROGRAM BANTUAN LANGSUNG TUNAI SEGERA CAIR, PEMERINTAH ANGGARKAN 30 TRILIUN UNTUK 140 JUTA PENERIMA
PALAZZO VERSACE MACAU DI GRAND LISBOA PALACE MULAI SOFT OPENING BULAN DEPAN 

Dua orang Warga Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Makau diamankan oleh polisi setempat karena melakukan pelanggaran membuka bisnis tanpa izin di tempat tinggal mereka. 

Peristiwa ini terjadi pada 2 Agustus 2025 lalu usai pihak kepolisian mendapati mereka menjalankan bisnis tersebut di salah satu kamar dalam apartemen yang dimaksud. Usaha tanpa izin ini diketahui sudah dijalankan oleh kedua tenaga kerja wanita (TKW) yang dimaksud dari bulan Juli 2024. 

Berdasarkan hukum yang berlaku di Makau, setiap orang asing yang melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin tinggal yang dikeluarkan pemerintah Makau akan dikenakan denda mulai dari 5.000 MOP atau sekitar Rp. 10 juta hingga 20.000 MOP (Rp. 40,2 juta), bahkan bisa sampai dideportasi.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan peristiwa ini. Menurut keterangan tertulis dari Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha di Jakarta pada 12 Agustus lalu, kedua WNI tersebut diduga menjalankan kegiatan usaha warung makan atau restoran tanpa lisensi, berdasarkan laporan berita Kompas.com. 

“Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum selanjutnya terkait kasus mereka. Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai asisten rumah tangga,” kata Judha. Ia juga memastikan bahwa perkembangan kasus kedua WNI ini akan terus dipantau oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Hong Kong (KJRI Hong Kong), dan pihak KJRI Hong Kong siap memberikan pendampingan hukum yang dibutuhkan selama proses berjalan, ujar Judha. (Pandu Tirtayasa) 

Foto: John Mukiibi Elijah

COMMENTS

DISQUS: