HomeIndonesian

DITJEN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN LUNCURKAN GLOBAL CITIZENSHIP OF INDONESIA, EKS WNI BISA BELI PROPERTI DAN TINGGAL DI INDONESIA TANPA BATAS WAKTU

DITJEN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN LUNCURKAN GLOBAL CITIZENSHIP OF INDONESIA, EKS WNI BISA BELI PROPERTI DAN TINGGAL DI INDONESIA TANPA BATAS WAKTUBandara Udara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta

NGOBROL: DUA PENDUDUK MAKAU BICARA TENTANG LEBARAN DI INDONESIA
INDONESIA RAIH 3 MEDALI EMAS, 2 MEDALI PERAK DALAM CABANG OLAHRAGA DRAGON BOAT DI AJANG WORLD GAMES 2025 DI CINA
KELUARGA DIPLOMAT KEMLU ARYA DARU PANGAYUNAN AJUKAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN KE LPSK USAI TEMUKAN BEBERAPA KEJANGGALAN

Baru-baru ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi meluncurkan sebuah kebijakan baru yakni Global Citizenship of Indonesia (GCI), yang memberikan izin tinggal tetap bagi warga negara asing (WNA) yang masih memiliki ikatan baik secara ikatan darah, kekerabatan, maupun historis ataupun memiliki hubungan kuat dengan Indonesia, termasuk eks-WNI serta suami dan istri dari seorang WNI. 

“GCI adalah Solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka, dan tidak melanggar aturan negara,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto dilansir dari berbagai media.

Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan, tegas sang menteri. 

Adapun WNA yang bisa mengajukan GCI adalah orang asing eks-WNI, keturunan eks-WNI hingga derajat kedua, pasangan sah dari WNI maupun eks-WNI serta anak dari hasil perkawinan sah antara WNI dengan WNA. 

Sementara itu, pengajuan GCI tidak berlaku bagi WNA dari negara yang pernah menjadi bagian dari Indonesia, serta eks-WNI yang pernah terlibat dalam kegiatan separatisme atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri. 

Permohonan GCI dapat dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id dengan sistem all-in-one yang mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status izin tinggal terbatas ke izin tinggal tetap, perpanjangan izin tinggal tetap, serta izin masuk kembali tak terbatas. (Pandu Tirtayasa) 

Foto: Fasyah Halim 

COMMENTS

DISQUS: