Indonesia, melalui keputusan Mahkamah Agung (MA), telah resmi melarang permohonan pencatatan pernikahan pasangan yang berbeda keyakinan, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 17 Juli 2023. Melalui surat edarannya, MA secara resmi melarang hakim manapun di Indonesia untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan, demikian dilaporkan sejumlah media di Indonesia. (Gilbert Humphrey)
Foto: Jeongim Kwon

COMMENTS