HomeIndonesian

KASUS JAMBRET MINTA DILINDUNGI HUKUM DINONAKTIFKAN, KUASA HUKUM DUA PENJAMBRET YANG TEWAS KECEWA 

KASUS JAMBRET MINTA DILINDUNGI HUKUM DINONAKTIFKAN, KUASA HUKUM DUA PENJAMBRET YANG TEWAS KECEWA Hogi Minaya (kiri) dan Misnan Hartono (kanan)

RIDWAN KAMIL DEBAT DENGAN PETUGAS BANDARA I GUSTI NGURAH RAI BALI USAI PESAWATNYA DELAY 10 JAM
50 PERSEN PNS JAKARTA KERJA DARI RUMAH DALAM UPAYA MENGURANGI POLUSI UDARA
SETELAH 5 TAHUN BANJIR BESAR KEMBALI LANDA JABODETABEK

Kasus Hogi Minaya yang membela istrinya dari penjambretan yang dilakukan oleh dua orang jambret di Sleman, Yogyakarta hingga berujung maut bagi kedua penjambret tersebut serta ditetapkannya Hogi Minaya sebagai tersangka dengan tuduhan kasus pelanggaran lalu lintas akhirnya telah diputuskan untuk dinonaktifkan. 

Peristiwa penjambretan berujung maut yang dimaksud diketahui terjadi pada April 2025, berdasarkan laporan sejumlah media di Indonesia. 

Penonaktifan kasus ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) per 29 Januari 2026. Adapun penghentian kasus ini dihentikan demi hukum dengan dasar Pasal 65 huruf m KUHAP yang memberi kewenangan penuntut umum menghentikan perkara yang tidak layak dilanjutkan, dan Pasal 34 KUHP yang menyatakan hak negara untuk menuntut dapat gugur karena alasan hukum tertentu.

Menanggapi penonaktifan kasus ini, Misnan Hartono selaku kuasa hukum kedua pelaku penjambretan yang tewas angkat suara karena kecewa terhadap sikap Komisi III DPR RI yang meminta agar kasus ini dihentikan. 

“Komisi III itu anggota DPR loh, wakil rakyat, kenapa yang diwakili hanya satu pihak tersangka. Kenapa kami tidak diwakili?” kata Misnan dilansir dari video wawancara Tribun Sumsel pada Sabtu, 31 Januari 2026 lalu.

Menurut Misnan terjadi ketimpangan dalam kasus ini dikarenakan kliennya harus meregang nyawa, sedangkan Hogi ditahan saja tidak. Penghentian kasus ini dinilai terlalu cepat karena dihentikannya pada saat proses “Resolve of Justice” masih berjalan. Ia juga meminta agar Komisi III DPR supaya tidak menyudutkan aparat penegak hukum karena kepolisian dan kejaksaan dinilai telah menjalankan tugas sesuai prosedur. (Pandu Tirtayasa) 

Foto: Tangkapan layar laporan berita Tribun Sumsel

COMMENTS

DISQUS: