Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan aturan baru terkait registrasi (SIM Card) yang tertulis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 perihal Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler di Indonesia.
Aturan yang diberitakan mulai berlaku mulai 19 Januari 2026 ini mewajibkan penggunaan data biometrik berupa pengenalan wajah dalam proses registrasi kartu seluler bagi Warga Negara Indonesia (WNI), dengan basis NIK, yang bertujuan untuk meminimalisir tindakan penipuan digital dan kejahatan dunia maya (Cyber Crime) yang selama ini kerap memanfaatkan nomor seluler tanpa identitas yang jelas.
Sementara itu, bagi warga yang berusia dibawah 17 tahun maka harus menggunakan data biometrik kepala keluarga, dan untuk Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah, berdasarkan laporan sejumlah media di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi yang diadakan saat ini bukan hanya sekedar prosedur administratif saja, tapi juga untuk memberi perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya dalam pernyataannya resminya pada 23 Januari lalu. (Pandu Tirtayasa)
Foto: Brett Jordan

COMMENTS