Peristiwa pembubaran aktivitas keagamaan oleh sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) terjadi pada Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang terletak di daerah Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Jawa Tengah pada 24 Mei 2026 lalu.
Kementerian Agama Republik Indonesia mengecam keras terkait peristiwa ini.
Kronologi kejadian berawal Ketika 25 orang yang diduga anggota ormas laskar Front Jihad Islam (FIJ) mendatangi cabang GMS yang dimaksud saat sedang ibadah, lalu menghentikan ibadah, dan mendesak gereja untuk membubarkan kegiatan dengan alasan tidak memiliki izin resmi dan menimbulkan penolakan warga.
Untuk menghindari ketegangan, akhirnya Jemaat GMS tersebit membubarkan diri.
Terkait perizinan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Yulius Sudarta yang menyatakan setelah tempat disewa kemudian diminta agar memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang dikeluarkan dari Kanwil Kemenag DIY. Pemkab Bantul akan mendalami perihal status SKTL yang telah diterbitkan tersebut, sekaligus akan memeriksa apakah dokumen itu sudah cukup untuk penggunaan tempat ibadah atau masih memerlukan administrasi tambahan ujarnya. Yulius menambahkan, pihaknya dijadwalkan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait guna menindaklanjuti kejadian tersebut.
Staf Khusus Kementerian Agama, Gugun Gumilar, menegaskan tindakan tersebut adalah pelanggaran hukum serius. Ia sudah berkoordinasi dengan Kapolda DIY untuk dapat segera mengamankan para pelaku.
Pemerintah mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat ini, kasus yang dimaksud sedang ditangani oleh Polda DIY, berdasarkan laporan sejumlah media di Indonesia. (Pandu Tirtayasa)

COMMENTS