Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang diberitakan belum lama ini melakukan penolakan untuk melakukan tindakan pertolongan kepada pasien bernama Desi Erianti warga Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat yang datang ke rumah sakit yang dimaksud pada 31 Mei lalu dengan keluhan sesak napas, menurut laporan sejumlah media di Indonesia.
Menurut Yurnani salah satu pihak keluarga korban pada saat itu Desi datang ke RSUD Rasidin untuk menerima penanganan terkait sesak napas yang dialaminya, dengan membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) namun pihak rumah sakit tidak menangani pasien karena menilai keadaan Desi bukanlah keadaan yang darurat, sebagaimana dikutip dari portal berita Merdeka.com.
Yudi adik korban menyatakan kondisi Desi semakin memburuk, sehingga akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Islam Siti Rahmah di kota Padang, namun sayangnya Desi akhirnya meninggal dunia.
Buntut dari kasus ini, pemerintah kota Padang menonaktifkan empat orang yang ada di RSUD Rasidin Padang yakni, Dirut, Kabid dan dua orang KASI (kepala bagian).
Sementara itu, Direktur RSUD Rasidin Padang Desy Susanty akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa pihak rumah sakit sudah melakukan penanganan terhadap pasien, dan dinyatakan pasien didiagnosa mengidap penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Setelah ditangani selama 1 jam pasien dinyatakan tidak dalam keadaan darurat, dan disarankan untuk bisa pulang dan cukup berobat ke puskesmas saja, berdasarkan laporan berita detik.com. (Pandu Tirtayasa)
Foto: RSUD Rasidin Padang

COMMENTS