HomeIndonesian

PENUMPANG BATIK AIR BILANG BAWA BOM, DITURUNKAN 

PENUMPANG BATIK AIR BILANG BAWA BOM, DITURUNKAN 

PERISTIWA BULLYING MENEWASKAN SISWA KELAS 3 SDN JAYAMUKTI SUBANG BERUSIA 9 TAHUN
PEKERJA MIGRAN ASAL FILIPINA MENANG DI PENGADILAN MAKAU DALAM KASUS MELAWAN MANTAN MAJIKAN
PRABOWO-GIBRAN BESOK RESMI DILANTIK SEBAGAI PRESIDEN DAN WAPRES RI BARU

Penerbangan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID3272 yang dijadwalkan akan melakukan penerbangan dari Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta menuju Bandar Udara Sam Ratulangi Manado pada Selasa kemarin terpaksa harus menunda perjalanan setelah salah satu penumpang berinisial FA yang duduk di kursi 11E pada penerbangan tersebut mengaku kepada pramugari yang bertugas bahwa dirinya membawa bom. 

“Seorang tamu wanita dengan inisial FA yang duduk di kursi 11E diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman, yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan,” tutur perwakilan Batik Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis sebagaimana dilaporkan oleh detik.com. 

Setelah menerima kabar tersebut, pramugari yang bertugas langsung mengabari kapten yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke bagian keamanan (aviation security). Akhirnya penumpang tersebut tidak diperkenankan melanjutkan penerbangan dan FA pun diturunkan dari pesawat, serta diserahkan ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, lalu kemudian dibawa ke Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses pemeriksaan.

Penerbangan pun dilanjutkan kembali setelah dilakukannya proses pemeriksaan keamanan oleh petugas dan dinyatakan bersih dari bom. 

Danang menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras. 

Adapun aturan ini tertulis dalam Undang-Undang nomor 1 perihal penerbangan, pada pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom, dengan sanksi hukuman minimal 1 tahun penjara yang bisa ditingkatkan menjadi 8 tahun penjara apabila sampai mengganggu operasional penerbangan. (Pandu Tirtayasa) 

Foto: Sven Verweij

COMMENTS

DISQUS: