HomeIndonesian

WARGA NEGARA ASING PEMEGANG KARTU PENDUDUK TETAP MAKAU DAN HK DIPERBOLEHKAN AMBIL KARTU IZIN MENGUNJUNGI CINA MULAI 10 JULI 

WARGA NEGARA ASING PEMEGANG KARTU PENDUDUK TETAP MAKAU DAN HK DIPERBOLEHKAN AMBIL KARTU IZIN MENGUNJUNGI CINA MULAI 10 JULI 

SATU BAN PESAWAT SCOOT TERLEPAS SAAT MENDARAT DI TAIPEI
PESAWAT LANGSUNG INDONESIA – MAKAU AKAN DIMULAI: KEPALA PARIWISATA MAKAU:
INDONESIA TERSINGKIR DARI KEJUARAAN CHINA OPEN 2023 

Pemerintah dataran Cina pada 1 Juli lalu mengumumkan bahwa seluruh warga negara asing pemegang kartu penduduk tetap atau permanent resident ID card Makau dan Hong Kong mulai 10 Juli akan diperbolehkan mengambil kartu ijin mengunjungi dataran Cina yang selama ini hanya dimiliki oleh penduduk Makau dan Hong Kong berkewarganegaraan Cina. 

Dengan kartu yang dimaksud, penduduk tetap atau permanent resident Makau dan Hong Kong berkewarganegaraan asing dapat mengunjungi dataran Cina tanpa visa. 

Kartu yang dimaksud berlaku selama lima tahun dan pemegang diizinkan untuk tinggal di dataran Cina paling lama 90 hari untuk setiap kunjungan. 

Proses pengambilan kartu bisa dilakukan lewat China Travel Service di Makau atau Hong Kong dengan biaya sebesar HK$260. 

Pemegang diperbolehkan untuk masuk ke dataran Cina untuk kunjungan atau wisata serta urusan bisnis, namun tidak diijinkan untuk bekerja atau mengambil studi resmi atau melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan jurnalisme selama ada disana – visa khusus dibutuhkan untuk ketiga hal tersebut. (Gilbert Humphrey)

Gambar: China National Immigration Administration

COMMENTS

DISQUS: 0