Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional RPJMN 2024-2029 yang berlangsung di Bappenas Jakarta pada 30 Desember 2024 Presiden Prabowo Subianto angkat suara terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dan kawan-kawannya yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 300 triliun yang hanya dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara, yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Prabowo pun menyatakan masyarakat Indonesia tidak bodoh, dan vonis ringan untuk kasus yang berat ini merupakan hal yang menyakiti rasa keadilan masyarakat Indonesia secara luas. Sang presiden juga meminta para hakim dapat bersikap tegas dalam keputusannya dan menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan terdakwa.
Prabowo menganggap koruptor yang merugikan negara secara besar-besaran sudah selayaknya dihukum berat, berdasarkan laporan sejumlah media di Indonesia. (Pandu Tirtayasa)
Foto: Mufid Majnun

COMMENTS