HomeIndonesian

PRESIDEN JOKOWI RESMIKAN SISTEM KRIS BPJS KESEHATAN

PRESIDEN JOKOWI RESMIKAN SISTEM KRIS BPJS KESEHATAN

GAGAL TARIK UANG 100 JUTA SEORANG PRIA NGAMUK BAWA PARANG DAN RUSAK FASILITAS BANK DI KUTAI KARTANEGARA
WNI SEGERA BISA DAPATKAN VISA SCHENGEN MULTI ENTRY UNTUK KUNJUNGAN KEDUA KE UNI EROPA
VIDEO TENTANG PENCAPAIAN PROGRAM KERJA PRESIDEN RI PRABOWO TAYANG DI BIOSKOP DINILAI SEPERTI ALAT PROPAGANDA ZAMAN ORBA

Presiden RI Joko Widodo baru-baru ini meresmikan sistem Kelas Rawat Inap Standard (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. 

Dalam sistem yang baru, semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan kamar perawatan yang relatif setara. 

Dikutip dari CNBC Indonesia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa Perpres yang dimaksud tidak menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan melainkan menstandarisasi kelas sehingga tidak ada perbedaan fasilitas. 

Berdasarkan Perpres tersebut, sistem KRIS mulai berlaku paling lambat pada 30 Juni tahun depan.

Adapun besarnya iuran yang akan diterapkan bergantung pada evaluasi hasil penerapan sistem KRIS tahap awal. Pada pasal 103B, Perpres menyatakan menteri kesehatan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang keuangan akan mengevaluasi terkait fasilitas ruang perawatan di rumah sakit. 

Berdasarkan pasal 46A pada Perpres ini, rumah sakit yang bisa digunakan untuk merawat pasien BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS ini harus memenuhi persyaratan yakni komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirat/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen, menurut laporan sejumlah media di Indonesia. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan penerapan sistem KRIS bisa dilakukan lebih cepat oleh rumah sakit yang sudah dapat memenuhi syarat untuk penggunaan sistem KRIS tersebut. Dikutip dari kompas.id ada 2.358 rumah sakit dari 3.264 rumah sakit yang terdaftar dalam Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) yang akan menjadi target sasaran implementasi sistem KRIS BPJS Kesehatan. (Pandu Tirtayasa)

Foto: BPJS

COMMENTS

DISQUS: 1