Surat Izin Mengemudi (SIM) A untuk mobil dan C untuk motor telah resmi berlaku dan dapat digunakan di delapan negara Asia Tenggara, yaitu Laos, Vietnam, Filipina, Brunei Darussalam, Malaysia, Myanmar, Thailand dan Singapura.
Warga Indonesia yang memegang SIM A atau C tidak memerlukan izin khusus untuk berkendaraan di kedelapan negara ini, berdasarkan laporan sejumlah media di Indonesia.
Adapun pemberlakuan SIM A dan C di kedelapan negara yang dimaksud dimulai 1 Juni kemarin.
Selain itu, otoritas di Indonesia juga telah memperbaharui sistem administrasi dimana SIM sekarang disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Adapun proses pengintegrasian data ini akan meliputi SIM A, SIM C, BPJS, KTP dan NPWP, menurut Korlantas Polri sebagaimana dilansir dari detik.com. (Pandu Tirtayasa)
Gambar: Wikipedia/Kent961

COMMENTS