HomeIndonesian

SIM A DAN C INDONESIA DAPAT DIPAKAI DI 8 NEGARA ASIA TENGGARA 

SIM A DAN C INDONESIA DAPAT DIPAKAI DI 8 NEGARA ASIA TENGGARA 

APLIKASI PENGIRIMAN UANG ‘YOURPAY’ DILARANG DI MAKAU
TIM ROBOTIK SDK 3 PENABUR RAIH MEDALI EMAS DI AJANG 9TH WORLD INNOVATIVE TECHNOLOGY CHALLENGE DI KOREA
WNI DI MAKAU MULAI PUASA HARI INI 

Surat Izin Mengemudi (SIM) A untuk mobil dan C untuk motor telah resmi berlaku dan dapat digunakan di delapan negara Asia Tenggara, yaitu Laos, Vietnam, Filipina, Brunei Darussalam, Malaysia, Myanmar, Thailand dan Singapura. 

Warga Indonesia yang memegang SIM A atau C tidak memerlukan izin khusus untuk berkendaraan di kedelapan negara ini, berdasarkan laporan sejumlah media di Indonesia.

Adapun pemberlakuan SIM A dan C di kedelapan negara yang dimaksud dimulai 1 Juni kemarin. 

Selain itu, otoritas di Indonesia juga telah memperbaharui sistem administrasi dimana SIM sekarang disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Adapun proses pengintegrasian data ini akan meliputi SIM A, SIM C, BPJS, KTP dan NPWP, menurut Korlantas Polri sebagaimana dilansir dari detik.com. (Pandu Tirtayasa)

Gambar: Wikipedia/Kent961

COMMENTS

DISQUS: