Pemerintah Republik Indonesia baru-baru ini telah menetapkan Peraturan Pemerintah baru yakni Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 30 Tahun 2026 perihal jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB) yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Salah satunya ialah terkait permohonan Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), dengan tarif Rp. 75 juta, maupun permohonan bagi WNI yang hendak melepas status kewarganegaraannya yang bertarif Rp. 5 juta.
PP yang disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut direncanakan akan mulai berlaku setelah 30 hari dari peresmian tersebut.
Adapun hal-hal yang tercantum dalam PP tersebut adalah Bagi WNA yang ingin mendapatkan status WNI berdasarkan Keputusan sendiri (naturalisasi) akan dikenakan biaya sebesar Rp. 75 juta, sedangkan bagi WNA yang mendapatkan status WNI melalui pernikahan dikenakan biaya Rp. 25 juta, dan Rp. 5 juta untuk anak yang lahir dari hasil pernikahan campuran atau anak yang lahir di negara yang menganut prinsip ius soli, baik yang belum mendaftar maupun yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia, maupun anak yang memiliki kewarganegaraan ganda yang tidak memilih antara menjadi WNI ataupun tidak mengakui salah satu kewarganegaraannya.
Sedangkan bagi WNI yang pernah melepaskan, dan ingin mendapatkan kembali status WNI nya dikenakan biaya Rp. 1 juta.
Selain itu, bagi WNI yang dengan kesadaran sendiri ingin melepaskan status WNI nya maka akan dikenakan tarif sebesar Rp. 5 juta, berdasarkan laporan sejumlah media di Indonesia. (Pandu Tirtayasa)
Foto: Bady Abbas

COMMENTS