HomeIndonesian

SUBSIDI MOTOR LISTRIK DI INDONESIA NAIK DARI 7 MENJADI 10 JUTA 

SUBSIDI MOTOR LISTRIK DI INDONESIA NAIK DARI 7 MENJADI 10 JUTA 

PERNIKAHAN MEWAH DUA EKOR ANJING SECARA ADAT JAWA TUAI KECAMAN 
BMI DI MAKAU TERTANGKAP JUALAN KOKAIN 
KABAR HILANGNYA IPTU SAMUEL MARBUN DALAM PENANGKAPAN KKB DI PAPUA BARAT MASIH SIMPANG SIUR 

Pemerintah di Indonesia telah menambah subsidi motor listrik dari Rp. 7 juta menjadi Rp. 10 juta, dengan harapan dapat meningkatkan jumlah pengguna kendaraan ramah lingkungan. Seiring bertambahnya subsidi motor listrik ini, terdapat pula sejumlah perubahan ketentuan, yaitu kelompok penerima subsidi bertambah dan kubikasi kendaraan tidak dibatasi. Sebelum peraturan baru ini, penerima subsidi motor listrik hanya untuk perseorangan, sementara sekarang terdapat empat kelompok penerima subsidi motor listrik (perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga non-pemerintah), menurut laporan berita Kompas.com.

Photo: JavyGo

COMMENTS

DISQUS: 0