HomeIndonesian

SUBSIDI MOTOR LISTRIK DI INDONESIA NAIK DARI 7 MENJADI 10 JUTA 

SUBSIDI MOTOR LISTRIK DI INDONESIA NAIK DARI 7 MENJADI 10 JUTA 

HARI LIBUR ‘ISA ALMASIH’ JADI ‘YESUS KRISTUS’
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL BERSAMA KEPOLISIAN MELAKUKAN BERSIH BERSIH DARI PEGAWAI YANG TERLIBAT KASUS JUDI ONLINE
GEMPA MAGNITUDO 6,6 GUNCANG TUBAN KEMARIN SORE 

Pemerintah di Indonesia telah menambah subsidi motor listrik dari Rp. 7 juta menjadi Rp. 10 juta, dengan harapan dapat meningkatkan jumlah pengguna kendaraan ramah lingkungan. Seiring bertambahnya subsidi motor listrik ini, terdapat pula sejumlah perubahan ketentuan, yaitu kelompok penerima subsidi bertambah dan kubikasi kendaraan tidak dibatasi. Sebelum peraturan baru ini, penerima subsidi motor listrik hanya untuk perseorangan, sementara sekarang terdapat empat kelompok penerima subsidi motor listrik (perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga non-pemerintah), menurut laporan berita Kompas.com.

Photo: JavyGo

COMMENTS

DISQUS: 0