Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong belum lama ini mengumumkan bahwa paspor elektronik atau e-paspor telah kembali tersedia bagi WNI di Makau dan Hong Kong yang hendak memperpanjang paspor mereka.
Selain itu, bagi para WNI di kedua kota tersebut yang masih memegang paspor reguler yang belum habis masa berlaku dapat memilih untuk melakukan penggantian paspor elektronik di KJRI Hong Kong dengan biaya HKD 350, berdasarkan pengumuman di halaman Facebook KJRI Hong Kong. (Gilbert Humphrey)
Gambar: KJRI Hong Kong

COMMENTS