Dalam rangka menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan tahun ini Pemerintah Kabupaten Tangerang, bekerjasama dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan hasil kesepakatan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rangka mengatur aktivitas masyarakat selama bulan puasa ini, mengeluarkan surat edaran untuk membatasi jam operasional rumah makan, restoran dan kafe yang diperbolehkan beroperasi hanya dari Pkl. 4 sore sampai Pkl. 4 pagi WIB.
Menurut Moch Maesyal Rasyid selaku Bupati Tangerang peraturan pembatasan waktu operasional usaha kuliner ini bertujuan untuk menjaga kekondusifan selama umat muslim menjalankan puasa, dan sebagai bentuk toleransi dan saling menghargai antar umat beragama.
Selain itu Pemkab Tangerang juga melakukan agenda rutin tahunan penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
Untuk menjaga agar peraturan berjalan efektif, Pemda Tangerang bekerjasama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yakni TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan di daerah-daerah yang dianggap rawan gangguan ketertiban, berdasarkan laporan sejumlah media di Indonesia. (Pandu Tirtayasa)
Foto: Unsplash/Visual Karsa

COMMENTS