Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada 20 Maret lalu yang merubah beberapa poin dalam undang-undang TNI yang sudah ada sebelumnya, berdasarkan laporan sejumlah media di Indonesia.
Adapun revisi undang-undang TNI ini menimbulkan dua kubu baik yang pro dan yang kontra, dimana koalisi masyarakat sipil menilai adanya revisi undang-undang ini akan menimbulkan peluang kembalinya dwifungsi ABRI hingga menurunkan kualitas demokrasi. Selain itu, pembahasan terkait revisi undang-undang TNI ini juga dinilai dikebut dan dilakukan secara diam-diam.
Seperti dilansir dari berbagai media, perubahan tersebut termasuk mengenai penambahan jabatan sipil yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang sebelumnya hanya 10 bidang kini menjadi 15 bidang.
Perubahan batasan usia pensiun anggota TNI sekelas bintara dan tamtama (tantara ahli mata-mata) berubah dari 53 tahun menjadi 55 tahun, sedangkan untuk perwira dari 58 tahun menjadi 58 sampai 62 tahun sesuai pangkatnya, dan untuk perwira bintang 4 masa pensiunnya disesuaikan dengan kebijakan Presiden.
Berikutnya perubahan kedudukan TNI yang sebelumnya berada dibawah Presiden menjadi di bawah koordinasi kementerian pertahanan.
Adapun revisi undang-undang ini dilakukan dengan tujuan untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern dan penambahan jumlah jabatan sipil yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya Saputra mengungkapkan keresahan-nya dan menuntut agar pengesahan RUU TNI agar ditunda karena dalam proses dan substansinya dinilai masih banyak keganjilan.
Dimas menilai sebelum revisi ini disahkan sudah ada banyak prajurit TNI aktif yang ditempatkan di jabatan sipil yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Dimas juga mengkhawatirkan bahwa diresmikannya revisi undang-undang TNI ini akan menjadi jalan masuk untuk dwifungsi abri di pemerintahan kembali terjadi seperti masa lalu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah bahwa rapat ini dilakukan secara dikebut dan dilakukan secara diam-diam. Menurut Dasco rapat perihal pembahasan revisi undang-undang TNI ini dilakukan secara terbuka dari 14-15 Maret lalu, dan Dasco juga menyatakan bahwa proses pembahasan revisi undang-undang TNI ini telah dilakukan beberapa bulan sebelumnya.
Menteri Koordinasi Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan juga menegaskan agar masyarakat tidak perlu khawatir bahwa perihal revisi undang-undang TNI ini tidak dimaksudkan untuk kembalinya dwifungsi militer seperti orde baru dulu, tutur Budi di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Perihal revisi undang-undang TNI ini juga menuai sejumlah penolakan masyarakat dalam bentuk demonstrasi, seperti yang terjadi di depan gedung DPR RI Jakarta pada 27 Maret dengan para demonstran membawa stiker dan membakar ban di depan gedung DPR RI tersebut, menuntut agar DPR mencabut revisi undang-undang yang telah disahkan. (Pandu Tirtayasa)
Foto: Unsplash/@dodohawe

COMMENTS