HomeIndonesian

BENARKAH: DARI LAGU NASIONAL YANG DIPUTAR DI PERTANDINGAN SAMPAI MUSIK DI ACARA NIKAHAN HARUS BAYAR ROYALTI

BENARKAH: DARI LAGU NASIONAL YANG DIPUTAR DI PERTANDINGAN SAMPAI MUSIK DI ACARA NIKAHAN HARUS BAYAR ROYALTI

WNI DI MAKAU MULAI PUASA HARI INI 
HARI LIBUR ‘ISA ALMASIH’ JADI ‘YESUS KRISTUS’
HOTMAN PARIS SARANKAN TIKO JUAL RUMAH 

Polemik perihal royalti lagu Kembali timbul pasca Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) menyatakan Timnas wajib membayar royalti atas pemutaran lagu nasional yang diputar setiap kali timnas berlaga di stadion. Hein Enteng Tanamal selaku pendiri KCI menegaskan bahwa aturan terkait hak cipta berlaku bagi semua pihak yang menggunakan karya musik dalam acara publik, tidak terkecuali pertandingan sepak bola. Pihak LMKN menyatakan pemutaran lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial harus tetap membayarkan royalti. Salah satu lagu nasional yang menjadi sorotan LMKN dan KCI adalah Tanah Airku ciptaan Ibu Soed.

Belakangan Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi Yessi Kurniawan mengklarifikasi pernyataan tersebut. Menurut Yessi lagu Indonesia Raya statusnya adalah public domain jadi tidak dikenakan royalti. Sekjen PSSI Yunus Nusi pada Rabu, 13 Agustus 2025 pun menyampaikan pemutaran lagu-lagu nasional di stadion pertandingan Timnas Indonesia merupakan ‘perekat’ dan ‘pembangkit’ nasionalisme sehingga tidak seharusnya dikaitkan dengan royalti. Lebih lanjut Yunus Nusi juga meyakini para pencipta lagu nasional yang sering dinyanyikan suporter dalam pertandingan Timnas Indonesia, tidak akan berpikir untuk mendapatkan keuntungan finansial dari royalti. Serupa dengan Yunus, ahli waris mendiang Ibu Soed pun merasa senang dan mempersilahkan Timnas Indonesia memutar lagu Tanah Airku tanpa harus ada imbalan finansial, karena menurut pihak keluarga pemutaran lagu itu adalah untuk kepentingan Bangsa dan Negara.

Bukan hanya lagu nasional saja yang diwajibkan membayar royalti ke LMKN, beberapa waktu lalu Wahana Musik Indonesia (WAMI) juga menyatakan pemutaran lagu pada acara resepsi pernikahan juga harus membayarkan royalti bahkan sudah jelas persentase hingga cara membayarnya. “Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” ujar Robert Mulyarahardja selaku Head of Corcomm WAMI, dilansir dari detikcom. “Pembayaran ini kemudian disalurkan LMKN kepada LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang berada di bawah naungan LMKN, dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan,” sambung Robert. Hal ini menyebabkan banyak vendor hiburan yang dibatalkan. Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyatakan hal ini tidak benar. Anggota Komisi XIII DPR Sugiat Santoso juga ikut menyayangkan pemutaran lagu di acara pernikahan jika dikenai royalti. Sugiat menyebut kebijakan itu dikhawatirkan akan berdampak pada regenerasi seniman. (Pandu Tirtayasa) 

Foto: Alexander Mass

COMMENTS

DISQUS: